Berita Resmi Statistik (Press Release)
Marjin Perdagangan Minyak Goreng 3,86 Persen, Terigu 5,92 Persen, Garam 23,74 Persen, Dan Susu Bubuk 13,02 Persen
Abstrak / Ringkasan
A. Pola Distribusi Perdagangan 2014
B. Peta Distribusi Perdagangan
C. Marjin Perdagangan dan Pengangkutan (MPP)
- Distribusi perdagangan minyak goreng, terigu, garam, dan susu bubuk dari produsen sampai ke konsumen akhir melibatkan dua hingga delapan fungsi kelembagaan usaha perdagangan.
- Alur distribusi perdagangan terpanjang minyak goreng dan susu bubuk berada di Jawa Timur; terigu di DKI Jakarta; dan garam di Sumatera Barat.
- Alur distribusi perdagangan terpendek minyak goreng berada di Maluku; terigu dan garam di Kepulauan Riau; dan susu bubuk di Bali.
B. Peta Distribusi Perdagangan
- Papua merupakan provinsi penerima pasokan minyak goreng dan susu bubuk dari luar provinsi dengan persentase terbesar yaitu masing-masing mencapai 99,91 persen. Sedangkan untuk terigu adalah Maluku yaitu mencapai 99,70 persen dan garam adalah Kalimantan Barat yaitu mencapai 99,30 persen.
- Sumatera Utara merupakan provinsi pemasok minyak goreng ke luar provinsi dengan persentase terbesar yaitu mencapai 97,16 persen. Sedangkan untuk terigu adalah Banten yaitu mencapai 91,57 persen, garam adalah Sumatera Barat yaitu mencapai 55,15 persen dan susu bubuk adalah Bengkulu yaitu mencapai 15,65 persen.
- Jaringan terluas perdagangan minyak goreng, terigu, garam dan susu bubuk dilakukan oleh DKI Jakarta dan Jawa Timur.
C. Marjin Perdagangan dan Pengangkutan (MPP)
- Rata-rata rasio MPP minyak goreng secara nasional berdasarkan Survei Poldis 2014 sebesar 3,86 persen, terigu 5,92 persen, garam 23,82 persen dan susu bubuk 13,02 persen.
- Pada komoditi minyak goreng dan terigu, rata-rata rasio MPP pedagang besar lebih rendah daripada pedagang eceran. Sebaliknya terjadi pada komoditi garam dan susu bubuk.